Negara-negara terbaru yang melegalkan pernikahan sesama jenis
Pada hari Selasa, Mahkamah Agung India memberikan keputusan atas permohonan banding yang meminta pengakuan hukum atas pernikahan sesama jenis. Pengadilan menekankan bahwa kemampuan seseorang untuk memasuki sebuah ikatan pernikahan tidak dapat ditolak berdasarkan orientasi seksual, meskipun pengadilan tidak melegalkan kesetaraan dalam pernikahan. Sembari menunggu keputusan akhir dari dewan legislatif, berikut lima negara yang baru-baru ini mengakui pernikahan sesama jenis.
Negara pertama yang melegalkan
Belanda adalah pelopor dalam gerakan ini, menjadi negara pertama di dunia yang mengakui pernikahan sesama jenis pada tahun 2001. Negara tersebut diikuti oleh gelombang negara-negara progresif, termasuk Belgia, Kanada, dan Spanyol, yang mewujudkan kesetaraan pernikahan dalam beberapa tahun kemudian sehingga memicu diskusi di seluruh dunia tentang hak dan kesetaraan LGBTQ+. Mari kita lihat negara-negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis baru-baru ini.
Estonia (2023)
Dengan mayoritas 55 suara di parlemen yang memiliki 101 kursi, Estonia menjadi negara Baltik pertama dan bekas negara Soviet pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis tahun ini. Estonia telah menyetujui hubungan sesama jenis, tetapi revisi Undang-Undang Hukum Keluarga pada tahun 2016 memperluas pengakuan ini. Pasangan sesama jenis akan memiliki pilihan untuk menikah dan mengadopsi anak setelah undang-undang baru ini berlaku pada 1 Januari 2024.
Andorra (2023)
Di antara negara-negara terbaru yang bergabung adalah Andorra. Keputusan itu diambil pada Februari 2023 ketika parlemen memilih untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal ini merupakan hasil dari pembaruan Hukum Keluarga negara tersebut, yang mulai berlaku pada 21 Juli 2022, setelah disetujui oleh Dewan Umum. Pasangan sesama jenis hingga tahun 2023 hanya dapat memilih persatuan sipil (civil union), yang diberlakukan pada tahun 2014.
Kuba (2022)
Masyakarat Kuba memberikan suara mendukung Undang-Undang Keluarga pada 25 September 2022, dalam sebuah referendum nasional yang juga menyertakan klausul yang memungkinkan pernikahan sesama jenis. Selain pernikahan sesama jenis, referendum tersebut mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak dan mendorong pembagian tanggung jawab dan hak-hak domestik yang setara antara pria dan wanita dalam rumah tangga. Referendum ini juga melegalkan kehamilan melalui ibu pengganti dan memperkuat kebijakan-kebijakan untuk melawan kekerasan gender.
Swiss (2022)
Pada tahun 2021, Swiss mengadakan pemungutan suara nasional mengenai isu legalisasi persatuan sipil sesama jenis dan memberikan kemampuan kepada pasangan untuk mengadopsi anak. Dengan angka 64,1%, referendum ini mendapatkan hampir dua pertiga suara mayoritas sehingga berhasil. Hal ini memungkinkan pasangan lesbian yang sudah menikah untuk mendapatkan donor sperma, yang sebelumnya terbatas pada pasangan heteroseksual yang sudah menikah. Undang-undang ini juga memfasilitasi pasangan asing warga negara Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Chili (2021)
RUU kesetaraan pernikahan di Chili disahkan oleh Senat pada 7 Desember dan majelis rendah pada 23 Novembe r. Pada 9 Desember 2021, presiden Chili menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang. Chili sebelumnya hanya mengakui pasangan sesama jenis dalam bentuk persatuan sipil. Persatuan sipil sesama jenis telah diizinkan di Chili sejak 2015.