Cara mengganti nama dan alamat di paspor
Paspor adalah dokumen penting milik seseorang yang memungkinkannya bepergian ke seluruh dunia. Paspor kita mencakup nama, alamat, tanggal lahir, tanda tangan, foto, jenis kelamin, dan kewarganegaraan. Jika ada perubahan informasi yang tercantum di paspor Anda, pastikan agar segera memperbaruinya. Berikut cara mengubah nama dan alamat di paspor.
Begini cara mengubah nama di paspor
Untuk mengubah nama keluarga atau nama belakang di paspor, atau memperbaiki nama yang salah eja, ajukan permohonan "penerbitan ulang" paspor. Kunjungi situs Passport Seva lalu klik "Daftar Sekarang." Masuk dengan ID Anda yang terdaftar lalu pilih "Paspor Baru/Penerbitan Ulang Paspor." Isi formulir permohonan, bayar, dan pilih jadwal. Pilih "Cetak Tanda Terima Permohonan" lalu kunjungi kantor pengurusan paspor terdekat dengan membawa dokumen-dokumen verifikasi.
Dokumen yang diperlukan untuk perubahan nama
Untuk mengubah nama belakang setelah menikah, bawa akta nikah yang asli beserta fotokopinya, fotokopi paspor pasangan Anda, dan bukti alamat saat ini. Anda juga harus menyerahkan paspor lama beserta fotokopi dua halaman pertama dan terakhir, termasuk halaman ECR/Non-ECR. Paspor lama juga harus memiliki halaman perpanjangan masa berlaku dan halaman observasi.
Begini cara mengubah alamat
Untuk mengubah alamat secara online, kunjungi situs resmi Passport Seva lalu masuk dengan ID dan kata sandi Anda. Pilih kantor pengurusan paspor terdekat lalu masukkan data pribadi Anda. Setelah menerima tautan aktivasi di akun email yang terdaftar, pilih "Ajukan Permohonan Paspor Baru/Penerbitan Ulang Paspor." Isi formulir pengajuan PDF lalu kirimkan beserta data alamat yang baru.
Dokumen yang diperlukan untuk perubahan alamat
Untuk mengubah alamat, Anda harus menyerahkan paspor asli, salinan berkas pengajuan online, salinan tanda terima pembayaran, dan bukti alamat saat ini seperti Kartu Aadhaar atau ID Pemilih. Kirimkan salinan halaman observasi yang dibuat oleh otoritas penerbit paspor dan paspor pasangan Anda beserta alamat yang sama.
Biaya perubahan data
Biaya penerbitan kembali paspor adalah Rs. 2.000 (60 halaman) dan Rs. 1.500 (36 halaman) dengan masa berlaku 10 tahun. Kita harus membayar tambahan Rs. 2000 untuk layanan tatkal. Biaya pengajuan penerbitan kembali paspor dengan masa berlaku lima tahun untuk anak di bawah umur adalah Rs. 1.000 (36 halaman) ditambah Rs. 2000 sebagai biaya tatkal tambahan.